Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Empang Polres Sumbawa berhasil meringkus dan mengamankan seorang pria berinisial H (31) warga Desa Labuhan Pidang kecamatan Tarano atas dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Terduga Pelaku H diamankan di rumahnya pada hari Senin 26 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 wita.
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kapolsek Empang IPTU Nakmin menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban yakni S (41) selaku penanggung jawab di tambak tersebut terkait tindak pidana pencurian sejumlah barang di tambak udang yang di jaga korban yang berlokasi di Dusun Bukit Tinggi, Desa Labuhan Pidang Kecamatan Tarano.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian pencurian tersebut terjadi 2 hari berturut-turut, yakni pada hari Selasa 20 Agustus serta hari Rabu 21 Agustus 2024, dimana sejumlah barang yang diketahui dan dilaporkan hilang diantaranya berupa beberapa drum warna biru kemudian 1 buah mesin gerinda dan 1 buah mesin bor.
Lebih lanjut Kapolsek, bahwa setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyelidikan intens , akhirnya pihaknya berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankannya beserta barang bukti dari tangan terduga pelaku.
"Terduga pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil curiannya, ia juga telah mengakui perbuatannya " ucap Kapolsek.
Terduga pelaku juga sempat menjual barang curiannya berupa 1 buah mesin gerinda dan mesin bor kepada seseorang berinisial W (37) dan saat ini barang bukti tersebut telah diamankan oleh Polsek Empang.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku diantaranya 4 buah drum biru, 1 mesin gerinda, 1 buah mesin bor, 1 buah mesin cukur, 1 buah kunci inggris, 1 buah kunci pas, 1 buah gunting rambut serta 1 buah tas selempang warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Empang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Adb)