Sumbawa NTB - Polres Sumbawa melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narktika jenis sabu di wilayah Kelurahan Brangbiji pada hari Rabu 18 Desember 2024 pukul 17.00 Wita.
Seorang pria berinsial IM alias I (28) warga Kelurahan Samapuin berhasil diamankan bersama barang bukti berlokasi tepatnya di Gor Mampis Rungan Jln. Cendrawasih Kel. Brang biji Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan lokasi untuk melakukan transaksi narkoba.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian disekitar lokasi dan mendapatkan seorang yang dicurigai dan langsung mengamankannya"ucap Kasat.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket besar yang di duga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 21, 76 gram.
"Saat penggeledahan, Kami temukan paket besar narkotika sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok" ucap Kasat.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, dirinya mengaku hanya sebagai kurir dan disuruh mengambil titipan paket narkotika tersebut oleh seseorang dilokasi tersebut.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa.(Adb)